Senin, 18 Juli 2011

2. Usaha hiperaktif Buat Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) Bogor (2)

Dan cerita pun berlanjut...

Ternyata SKCK dari polres diterima dengan baik di Mabes (tidak perlu rekomen dari Polda, thx god), walaupun saya baru sadar pagi harinya bahwa SKCK polres saya ternyata masih dalam rekomendasi hehe. Pembuatan SKCK bilingual dari Mabes terbilang cepat, hanya dibutuhkan maksimal 90 menit.  Bapak yang ada di loket memang tidak bisa dikatakan mudah untuk diajak ngobrol, namun bersedia untuk membantu. Kebutuhan yang disyaratkan :

1. Rekomendasi polres/polda
2. Foto asli 3, 4x6  (berwarna)
3. Fotokopi Akte
4. Fotokopi surat sponsor
5. Fotokopi KTP
6. Fotokopi KK

Permohonan pembuatan SKCK tidak bisa diwakili (waktu itu saya mencoba untuk apply tuk teman tanpa orang yang bersangkutan datang, diminta surat kuasa, setelah nego tetep aja disuruh orang  aslinya yang diwajibkan ngambil).

Setelah selesai dari Mabes, perjalanan selanjutnya adalah ke Menhukam (Rasuna Said - Pasar Festival) dan Kemenlu (Gambir)
Tujuan kita mengunjungi dua instansi ini adalah memperoleh legalisasi. Tiap instansi mematok 2 hari kerja untuk proses legalisasi, jadi apabila semuanya berjalan lancar prosesnya memerlukan waktu total 4 hari kerja.

Syarat -syarat:
1. SKCK asli
2. Fotokopi SKCK
3. Form permohonan yang telah diisi (diambil di koperasi)
4. Materai 6000 (beli 2 sekalian buat di menlu)

Mengenai biayanya kalau tidak salah Rp25.000,- ketidakpastian tersebut dikarenakan waktu itu saya menggunakan jasa khusus (baca: calo) yang bisa menyelesaikan semua perkara dalam 1 hari. Tidak bisa dipungkiri pelayanan calo lebih bermanfaat dalam mengantisipasi pelayanan yang terbilang lambat ini. Tapi semuanya kembali ke anda semua ^^

Setelah SKCK asli dibubuhi legalisasi Menhukam dan Kemenlu, selesai sudahlah perjalanan kita.

0 comments:

Posting Komentar

Sepatah dua patah kata akan mendekatkan kita ^^